Darmono: Tuntaskan Kasus Kredit Fiktif di BNI 46 Medan

Darmono: Tuntaskan Kasus Kredit Fiktif di BNI 46 Medan
Darmono: Tuntaskan Kasus Kredit Fiktif di BNI 46 Medan
Sedangkan Boy sebagai pelaku utama kasus ini melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol sejak 17 Oktober 2011. Hingga kini belum diketahui keberadaan Boy. (flo/jpnn)


JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono menyatakan tak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tidak mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News