Darna Terancam Sumpah Palsu

Darna Terancam Sumpah Palsu
Darna Terancam Sumpah Palsu
diperkuat dulu dengan kesaksian yang lain. Nanti ketika saksi dari

penerima cek dihadirkan, saksi ini (Darna, red) juga dihadirkan. Saya

ingatkan sekali lagi, sumpah palsu itu ada ancaman pidananya, tertuang

dalam Pasal 12 UU No 31/1999, Pasal 242 KUHP, dan Pasal 22 UU KPK.

Ancamannya sekitar 7 tahun kurungan," tukasnya.

       Setelah hakim ketua Gusrizal kembali mengkonfirmasikan kepada Darna,

dengan tegas Darna membantah bahwa dirinya tidak pernah memberikan

travel cek itu kepada anggota Komisi IV DPR-RI. Travel cek itu

 JAKARTA - Mantan Kepala PU Bina Marga Sumatera Selatan, Darna Dachlan, terancam terlilit pasal sumpah palsu. Hal itu ditegaskan majelis hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News