Darna Terancam Sumpah Palsu
Kamis, 16 Oktober 2008 – 12:08 WIB
diperkuat dulu dengan kesaksian yang lain. Nanti ketika saksi dari
penerima cek dihadirkan, saksi ini (Darna, red) juga dihadirkan. Saya
ingatkan sekali lagi, sumpah palsu itu ada ancaman pidananya, tertuang
dalam Pasal 12 UU No 31/1999, Pasal 242 KUHP, dan Pasal 22 UU KPK.
Ancamannya sekitar 7 tahun kurungan," tukasnya.
Setelah hakim ketua Gusrizal kembali mengkonfirmasikan kepada Darna,
dengan tegas Darna membantah bahwa dirinya tidak pernah memberikan
travel cek itu kepada anggota Komisi IV DPR-RI. Travel cek itu
JAKARTA - Mantan Kepala PU Bina Marga Sumatera Selatan, Darna Dachlan, terancam terlilit pasal sumpah palsu. Hal itu ditegaskan majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf