Darna Terancam Sumpah Palsu
Kamis, 16 Oktober 2008 – 12:08 WIB
dibelinya di Bank Mandiri di Jl Kapt A Rivai dengan bantuannya
bendaharanya ketika di Dinas PU Bina Marga, Zainal Arifin. Dalam waktu
yang sama, Zainal menjadi saksi untuk Sarjan.
"Benar majelis hakim, saya tidak pernah memberikan cek itu. Saya juga
tidak tahu kenapa cek itu berada di penyidik," tegasnya. Ketika
ancaman hakim itu diulang lagi, Darna tetap pada pendiriannya.
Sebelum Darna Dachlan, jaksa KPK menghadirkan saksi-saksi lainnya,
diantaranya Sekda Sumsel Musyrif Suwardi, Bagian Keuangan Dinas PU
JAKARTA - Mantan Kepala PU Bina Marga Sumatera Selatan, Darna Dachlan, terancam terlilit pasal sumpah palsu. Hal itu ditegaskan majelis hakim
BERITA TERKAIT
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf