Darurat Asap, BNPB: Bencana Nasional atau Tidak Sama Saja

Darurat Asap, BNPB: Bencana Nasional atau Tidak Sama Saja
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei berpandangan dengan status bencana nasional atau tidak, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan tidak ada bedanya. 

"Taroklah kita tetapkan jadi bencana nasional, apa bedanya. Orang kita sudah kerahkan sumber daya nasional ke sana. Tidak ada bedanya," tegas Willem di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (6/10)..

Purnawirawan TNI berpangkat Laksamana Muda itu memperjelas, hingga saat ini pemerintah memang belum menetapkan kabut asap akibat karhutla di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional. Pun demikian, pihaknya telah mengerahkan sumber daya nasional baik personil maupun TNI.

Penetapan status bencana nasional diatur UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Dalam Pasal 7 ayat 2 UU tersebut diterangkan bahwa penetapan status bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, cakupan luas wilayah terkena bencana, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Selain indikator itu, ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). 

"Ini harus dibuatkan PP-nya, sementara PP-nya belum dibuat," ungkap Willem. (fat/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei berpandangan dengan status bencana nasional atau tidak, penanganan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News