Darurat Corona, Pemkab Bekasi Perpanjang Waktu Belajar di Rumah
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan edaran perpanjang waktu belajar di rumah pada masa darurat Covid-19. Surat edaran tersebut bernomor : 800/SE-31/Disdik/2020 tertanggal 27 Maret 2020.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tersebut merupakan langkah kebijakan pendidikan. Khususnya dalam masa darurat wabah Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 4 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa
Darurat Penyebaran Covid-19. Juga surat edaran Bupati Bekasi bernomor : 420/SE-25/Dinkes/2020 tertanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat. Karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Sebelumnya waktu belajar di rumah ditentukan hingga 31 Maret 2020. Namun diperpanjang hingga 11 April 2020, sesuai dengan surat edaran yang baru dikeluarkan.
“Ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, kepala PAUD negeri dan swasta. Juga kepala SD/MI negeri dan swasta serta kepala SMP/Mts negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Untuk pengaturan lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Surat keputusan perpanjangan waktu belajar di rumah telah disampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, kepala PAUD negeri dan swasta. Juga kepala SD/MI negeri dan swasta serta kepala SMP/Mts negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Bekasi.
- Kak Seto: 13 Persen Anak Depresi karena Tekanan Ortu Selama Belajar di Rumah
- Bima Arya: Kondisi Kota Bogor Sedang Darurat
- Merespons Skenario Perpanjang Masa Jabatan Presiden dengan Alasan Darurat Covid-19, HNW: Inkonstitusional
- Alasan Pemprov DKI Masih Terapkan Pembelajaran dari Rumah
- Siswa Bosan Belajar di Rumah, Aksi Tawuran Kian Meningkat
- PJJ Makan Korban, Ini Desakan Komisi X pada Kemendikbud