Darurat Pengelolaan Sampah, 37 TPA di Jateng Masih Open Dumping

Darurat Pengelolaan Sampah, 37 TPA di Jateng Masih Open Dumping
Tumpukan sampah di TPA Cipayung Depok. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Dari total 46 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jawa Tengah, sebanyak 37 TPA masih menggunakan sistem open dumping.

Padahal, metode pembuangan terbuka itu akan dilarang pemerintah pusat karena berisiko mencemari lingkungan mulai 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Widi Hartanto menyebut sedang mendorong percepatan menghadapi krisis sampah menuju control landfill yang lebih ramah lingkungan.

Menurut dia, sebagian daerah di Jawa Tengah sudah mulai beralih dari sistem open dumping ke control landfill.

Namun, jumlahnya masih sedikit dibandingkan dengan TPA yang masih menggunakan metode lama.

"Di Jawa Tengah ada 46 TPA, 37 di antaranya masih open dumping. Beberapa daerah sudah mulai beralih ke control landfill, tetapi jumlahnya masih terbatas," ujar Widi melalui sambungan telepon, Selasa (25/3).

Sistem open dumping adalah metode pembuangan sampah dengan menumpuknya tanpa perlakuan khusus. Akibatnya, limbah dapat mencemari tanah, air, dan udara.

Sementara itu, control landfill adalah sistem pengelolaan sampah yang masuk ke TPA akan ditutup dengan lapisan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak pencemaran.

Sebanyak 37 dari 46 TPA di Jateng masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang tak ideal lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News