Darurat Pengelolaan Sampah, 37 TPA di Jateng Masih Open Dumping

Darurat Pengelolaan Sampah, 37 TPA di Jateng Masih Open Dumping
Tumpukan sampah di TPA Cipayung Depok. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

Selain transformasi sistem pengelolaan sampah, Widi juga menyoroti pentingnya pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA Regional, terutama di daerah perkotaan yang mengalami keterbatasan lahan.

Berdasarkan aturan, TPST harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman, sementara TPA harus berjarak minimal 1 kilometer dari pemukiman.

Faktor inilah yang membuat banyak daerah mengalami kesulitan dalam mencari lahan baru untuk TPA.

Saat ini, langkah menyiapkan proyek TPST Regional yang akan menangani sampah dari Kota, dan Kabupaten Magelang.

Beberapa daerah lain seperti Temanggung, Jepara, dan Rembang juga tengah menyiapkan TPST berbasis Refuse-Derived Fuel (RDF), sebuah teknologi yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk pabrik semen.

"Kabupaten Cilacap sudah lebih dulu menerapkan sistem RDF untuk suplai bahan bakar di industri semen. Ini langkah yang baik dan bisa diterapkan di daerah lain," ujar Widi.

Sebagai upaya mengurangi dampak lingkungan dari 37 TPA yang masih open dumping, pemerintah telah menginstruksikan agar semua TPA yang masih menggunakan metode ini segera ditutup dengan tanah sebagai solusi sementara.

"Teman-teman di daerah sudah mulai bekerja melakukan penutupan TPA open dumping dengan tanah untuk mengurangi dampak pencemaran," kata Widi. (wsn/jpnn)


Sebanyak 37 dari 46 TPA di Jateng masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang tak ideal lagi.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News