Darurat Preman Parkir, Seenaknya Tetapkan Tarif

Darurat Preman Parkir, Seenaknya Tetapkan Tarif
NAKAL: Kendati dalam karcis yang diterbitkan Dishub Gresik tarifnya Rp 1.000, namun jukir ini mengenakan tarif antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 sekali parkir. Foto Yudhi/Radar Gresik/JPNN.com

“Jukir kami banyak. Kalau tidak disebutkan secara rinci mana kami tahu jukir mana yang nakal. Jadi kami bisa langsung tindaklanjuti. Kalau tidak bisa dibina, kami akan pecat mereka,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Pubantoro melalui Kanit Tipiter Iptu Agung Joko menegaskan, akan melakukan pemantauan terkait aksi premanisme jukir ini. Polisi tak segan mengenakan Pasal 386 KUHP terkait pemerasan.

“Jukir nakal bisa dipidana. Itu jika mereka menarik tarif di luar ketentuan dan ada unsur pemaksaan,” tuturnya.

Meskipun demikian, polisi akan melakukan penyelidikan terkait hal ini di beberapa lokasi parkir yang dikeluhkan. Sebab, masalah jukir nakal tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Masyarakat juga diajak untuk segera melapor jika ada jukir yang memaksa dengan ancaman atau tindak kekerasan.

“Kalau ada yang memenuhi unsur pidana itu tadi, segera lapor dan langsung kami tindak,” tandasnya. (rof/bro/ris)


Sejumlah juru parkir di beberapa titik di Kota Gresik, Jawa Timur terang-terangan menarik karcis parkir di luar ketentuan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News