Darurat
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini oleh Muhadjir dianggap sebagai kondisi darurat militer.
Kalau terjadi kondisi yang tidak normal karena munculnya berbagai gangguan negara bisa mendeklarasikan keadaan darurat sipil.
Dalam kondisi seperti ini polisi masih tetap memegang kendali pengamanan dengan mendapatkan kewenangan yang lebih dari kondisi tertib normal. Dalam kondisi darurat polisi bisa menangkap seseorang yang dianggap menjadi sumber gangguan tanpa prosedur standar di saat normal.
Jika kondisi masih memburuk, negara bisa mengumumkan kondisi darutat militer.
Dalam kondisi ini polisi dianggap tidak mencukupi lagi untuk mengendalikan keadaan, sehingga dibutuhkan bantuan militer.
Pada situasi seperti ini polisi dan militer terjun bersama-sama menyelenggarakan ketertiban sosial.
Kondisi yang lebih gawat lagi adalah darurat perang. Dalam situasi seperti ini kendali keamanan dan pertahanan sepenuhnya ada di tangan militer. Hukum yang berlaku bukan lagi hukum sipil, tetapi hukum militer, karena situasi memang berada pada situasi perang.
Di dalam semua situasi darurat itu pemerintah mengumumkan deklarasi secara resmi dan mengambil tindakan-tindakan yang extra-ordinary di luar kondisi normal.
Seharusnya yang memegang komando sekarang adalah Jenderal Muhadjir, bukan jenderal yang lain.
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Otak di Balik Darurat Militer, Eks Menhan Korsel Terancam Berurusan dengan Hukum
- Kemlu RI Pastikan WNI di Korsel Tidak Perlu Dievakuasi
- Dunia Hari Ini: Korea Selatan Membatalkan Darurat Militer
- Umumkan Darurat Militer, Presiden Korsel Langsung Ditinggal Para Penasihat