Darwis Tertangkap, 9 Oknum Polisi Masih Buron

Padahal, kata Yusuf, jaksa penuntut umum menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 17 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Namun, JPU kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh MA, Darwis alias Lanang bin M Nasir dinyatakan bersalah atas kepemilikan sabu-sabu dan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Jaksa berulang kali memanggil terpidana sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi terpidana tidak menggubris sehingga ditetapkan sebagai DPO.
'Setelah dicari sejak 2019, terpidana akhirnya ditangkap untuk menjalani hukuman," ujar Muhammad Yusuf.(antara/jpnn)
Darwis ditangkap di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo Banda Aceh, Kamis (21/1) pukul 15.30 WIB.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk