Dasar Anak Durhaka ! Tega Jambret Ibu Kandung
Jumat, 12 Juli 2019 – 06:18 WIB
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari pihak korban. Atas kejadian tersebut kerugian materiil senilai 3 juta rupiah lebih.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 365 KUHP tindakan pencurian biasa jo 367 KUHP pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (end/jpnn)
Jambret durhaka itu ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang adalah ibu kandungnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat
- Lihatlah Wajah Pemuda Itu, Dia Membunuh Ibu Kandung
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Viral, Mak-Mak di Bekasi Dijambret, Tersungkur, dan Pingsan
- Kekejian Remaja di Palembang Aniaya Ibu Kandung
- 10 Kali Beraksi, 2 Jambret Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?