Dasar Cemen! Pegawai Kejaksaan Aniaya Siswa SD
Sabtu, 03 Desember 2016 – 20:17 WIB

Dasar Cemen! Pegawai Kejaksaan Aniaya Siswa SD
Kapolsek Waru Kompol Dudi Permadi membenarkan kejadian tersebut. Dia menyayangkan tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang mestinya sebagai penegak hukum nyatanya melanggar hukum.
“Dua saksi sudah kami mintai keterangan atas kejadian tersebut,” kata Dudi.
Atas kejadian itu, YN dijerat Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (cecep/dil/jpnn)
CIREBON – YN, oknum pegawai Kejaksaan Negri Kota Cirebon dilaporkan ke Polsek Weru, Jumat (3/12). Terlapor diduga menganiaya Dias Samudra (11)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka