Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
Selasa, 05 Mei 2009 – 18:01 WIB
![Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga memanggil pihak PT Garuda Food, Selasa (5/5).
"Alasan kita memanggil PT Garuda Food, karena mereka merupakan salah satu produsen makanan dan minuman terbesar di Indonesia," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Hakam Naja.
Baca Juga:
Di dalam pertemuan tersebut, Corporate Quality Assurance PT Garuda Food, Andi Asrul, mengatakan bahwa dasar hukum di dalam RUU JPH harus kuat. Pasalnya, hingga saat ini UU yang berlaku, khususnya mengenai jaminan produk halal, dasar hukumnya sangat lemah.
"Di dalamnya memang tertera sanksi-sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar, namun dalam pelaksanaannya sangat tidak efektif. Sanksinya kurang tegas," ungkap Andi.
JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat