Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
Selasa, 05 Mei 2009 – 18:01 WIB

Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga memanggil pihak PT Garuda Food, Selasa (5/5).
"Alasan kita memanggil PT Garuda Food, karena mereka merupakan salah satu produsen makanan dan minuman terbesar di Indonesia," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Hakam Naja.
Baca Juga:
Di dalam pertemuan tersebut, Corporate Quality Assurance PT Garuda Food, Andi Asrul, mengatakan bahwa dasar hukum di dalam RUU JPH harus kuat. Pasalnya, hingga saat ini UU yang berlaku, khususnya mengenai jaminan produk halal, dasar hukumnya sangat lemah.
"Di dalamnya memang tertera sanksi-sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar, namun dalam pelaksanaannya sangat tidak efektif. Sanksinya kurang tegas," ungkap Andi.
JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti