Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah

Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
Andi menerangkan, hingga saat ini masih banyak produsen makanan, khususnya produsen dendeng di Indonesia yang memiliki sertifikat halal palsu. Disebutkannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah kerap kali menemukan dendeng yang mengandung daging babi namun menggunakan label halal.

"Dengan kondisi seperti ini, kami hanya menyarankan agar payung hukum di dalam masalah ini harus jelas sebelum UU JPH ini disahkan," imbuhnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi masalah yang terpenting. Dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan label halal, terang Andi, pemerintah sebaiknya juga melakukan pengawasan produk yang belum bersertifikat halal.

"Kasus seperti ini sudah banyak terjadi di lapangan. Produknya menggunakan label halal, tapi ternyata belum memiliki sertifikat halal. Harap ini menjadi perhatian pemerintah," ujarnya. (cha/JPNN)

JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News