Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
Selasa, 05 Mei 2009 – 18:01 WIB

Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
Andi menerangkan, hingga saat ini masih banyak produsen makanan, khususnya produsen dendeng di Indonesia yang memiliki sertifikat halal palsu. Disebutkannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah kerap kali menemukan dendeng yang mengandung daging babi namun menggunakan label halal.
"Dengan kondisi seperti ini, kami hanya menyarankan agar payung hukum di dalam masalah ini harus jelas sebelum UU JPH ini disahkan," imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi masalah yang terpenting. Dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan label halal, terang Andi, pemerintah sebaiknya juga melakukan pengawasan produk yang belum bersertifikat halal.
"Kasus seperti ini sudah banyak terjadi di lapangan. Produknya menggunakan label halal, tapi ternyata belum memiliki sertifikat halal. Harap ini menjadi perhatian pemerintah," ujarnya. (cha/JPNN)
JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja