Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
Selasa, 05 Mei 2009 – 18:01 WIB
Andi menerangkan, hingga saat ini masih banyak produsen makanan, khususnya produsen dendeng di Indonesia yang memiliki sertifikat halal palsu. Disebutkannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah kerap kali menemukan dendeng yang mengandung daging babi namun menggunakan label halal.
"Dengan kondisi seperti ini, kami hanya menyarankan agar payung hukum di dalam masalah ini harus jelas sebelum UU JPH ini disahkan," imbuhnya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi masalah yang terpenting. Dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan label halal, terang Andi, pemerintah sebaiknya juga melakukan pengawasan produk yang belum bersertifikat halal.
"Kasus seperti ini sudah banyak terjadi di lapangan. Produknya menggunakan label halal, tapi ternyata belum memiliki sertifikat halal. Harap ini menjadi perhatian pemerintah," ujarnya. (cha/JPNN)
JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung