Dasar Kabul Si Cabul, Salurkan Nafsu Bejat ke Anak di Bawah Umur
Beberapa hari kemudian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Selanjutnya, keluarga korban meminta Kabul bertanggung jawab.
“Merasa tidak ada kejelasan dari tersangka, selanjutnya keluarga korban melaporkan perbuatan persetubuhan tersebut kepada polisi,” katanya.
Berbekal laporan korban, polisi akhirnya membekuk Kabul. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos berwarna merah, sweater warna hitam, celana jins warna hitam, BH warna ungu dan celana dalam warna putih kuning yang dipakai korban saat dinodai Kabul. Kini Kabul meringkuk di sel polisi dan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan catatan polisi, Kabul sudah pernah 5 kali masuk bui. Antara lain pada 1998 menjalani hukuman selama 7 bulan dalam kasus pencurian. Selanjutnya pada 1999 menjalani hukuman selama 14 bulan dalam kasus pencurian.
Kabul pada 2000 menjalani hukuman 11 bulan lagi-lagi dalam kasus pencurian. Sedangkan pada 2005 menjalani hukuman selama 10 bulan dalam perkara penggelapan. Yang terakhir pada 2007 menjalani hukuman selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan.(ali/ton/ara/JPG)
WONOSOBO – Bui ternyata tak membuat Kabul Priyono kapok. Meski sudah berkali-kali dibui, pria asal Dusun Merapi Mulyo, Sedayu, Kecamatan Sapuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri