Dasar Maling, Buku Pelajaran di 37 Sekolah Digasak
Selasa, 10 Januari 2023 – 18:37 WIB

Seorang pencuri dan dua penadah hasil curian ditangkap polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Akibat perbuatannya tersangka CR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AS dan WR dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat sampai tujuh tahun.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, puluhan telepon genggam, dan juga beberapa buku pelajaran," katanya.
(antara/jpnn)
Seorang pencuri dan dua penadah buku pelajaran curian dari puluhan sekolah di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan