Dasar Maling, Buku Pelajaran di 37 Sekolah Digasak

Dasar Maling, Buku Pelajaran di 37 Sekolah Digasak
Seorang pencuri dan dua penadah hasil curian ditangkap polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Akibat perbuatannya tersangka CR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AS dan WR dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat sampai tujuh tahun.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, puluhan telepon genggam, dan juga beberapa buku pelajaran," katanya.
(antara/jpnn)

Seorang pencuri dan dua penadah buku pelajaran curian dari puluhan sekolah di Indramayu, Jawa Barat, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News