Dasar Maling, Merpati Kerabat Sendiri Juga Diembat
Sabtu, 07 Mei 2016 – 02:28 WIB

Foto/ilustrasi: JPNN.Com
Kapolsek Sapuran AKP Sutaryanto mengatakan, saat ini Muin sudah ditahan di Mapolres Wonosobo. Muin dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada pemilik. Tapi dengan syarat, apabila merpati itu dibutuhkan dalam persidangan, maka pemiliknya harus bersedia membawanya ke pengadilan.(ali/ton/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon