Dasar Penentuan Upah Minimum Segera Terbit
Senin, 09 Juli 2012 – 19:37 WIB
JAKARTA— Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus mempelajari usulan-usulan ataupun rekomendasi penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sudah diberikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, komponen-komponen yang diusulkan oleh berbagai pihak termasuk dari unsur serikat pekerja tetap harus dipertimbangkan. Sehingga, keputusan akhir yang akan diambil oleh pemerintah tidak akan berat sebelah, dan tetap mengakomodir berbagai pihak.
“Kita terus mempelajari masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak terkait dengan revisi ini. Kita terus kaji berbagai masukan dengan melihat perkembangan kebutuhan pekerja , melihat rekomendasi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan inflasi,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/7).
Oleh karena itu, Muhaimin memastikan bahwa dalam waktu sehari atau dua hari ke depan revisi Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 yang berisi komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013 akan diterbitkan. Revisi Permenakertrans tersebut merupakan sebuah tahapan dalam proses penetapan upah yang layak bagi pekerja/buruh di Indonesia.
JAKARTA— Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus mempelajari usulan-usulan ataupun rekomendasi
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen