Dasar Penghitungan Upah Minimum Segera Terbit
Selasa, 03 Juli 2012 – 20:19 WIB

Dasar Penghitungan Upah Minimum Segera Terbit
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan Komponen Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar perhitungan Upah Minimum (UM) akan diterbitkan pada pertengahan bulan Juli ini.
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penilaian dan pembahasan mendalam atas klaim dari berbagai pihak terkait penetapan penghitungan KHL itu sebelum memberikan keputusan. Penghitungan juga melalui rapat Tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
"Dalam penetapan ini kita melibatkan pengusaha dan serikat pekerja. Tentu saja, tidak berjalan mulus dan ada penolakan, tapi itu wajar. Namun perlu saya tegaskan, diantara yang menerima dan yang menolak, pemerintah akan mengambil kebijakan yang paling adil,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/7).
Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya juga terus mengkaji hasil dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) itu. Yakni mulai dari sisi perkembangan kebutuhan, melihat rekomendasi tahun sebelumnya ,dan mempertimbangkan inflasi. “Insyaallah pertengahan Juli ini akan kita keluarkan perubahan Permen 17 ini," kata Muhaimin.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Aktivis Nasional Nilai Bupati Lahat Bursah Zarnubi Berkepemimpinan Prorakyat
- Penasihat Khusus Presiden Dukung Yayasan Salman Peduli Berkarya di Program MBG