Dasar Penghitungan Upah Minimum Segera Terbit
Selasa, 03 Juli 2012 – 20:19 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan Komponen Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar perhitungan Upah Minimum (UM) akan diterbitkan pada pertengahan bulan Juli ini.
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penilaian dan pembahasan mendalam atas klaim dari berbagai pihak terkait penetapan penghitungan KHL itu sebelum memberikan keputusan. Penghitungan juga melalui rapat Tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
"Dalam penetapan ini kita melibatkan pengusaha dan serikat pekerja. Tentu saja, tidak berjalan mulus dan ada penolakan, tapi itu wajar. Namun perlu saya tegaskan, diantara yang menerima dan yang menolak, pemerintah akan mengambil kebijakan yang paling adil,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/7).
Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya juga terus mengkaji hasil dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) itu. Yakni mulai dari sisi perkembangan kebutuhan, melihat rekomendasi tahun sebelumnya ,dan mempertimbangkan inflasi. “Insyaallah pertengahan Juli ini akan kita keluarkan perubahan Permen 17 ini," kata Muhaimin.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat