Dasar Penghitungan Upah Minimum Segera Terbit
Selasa, 03 Juli 2012 – 20:19 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan Komponen Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu dasar perhitungan Upah Minimum (UM) akan diterbitkan pada pertengahan bulan Juli ini.
Dijelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penilaian dan pembahasan mendalam atas klaim dari berbagai pihak terkait penetapan penghitungan KHL itu sebelum memberikan keputusan. Penghitungan juga melalui rapat Tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
"Dalam penetapan ini kita melibatkan pengusaha dan serikat pekerja. Tentu saja, tidak berjalan mulus dan ada penolakan, tapi itu wajar. Namun perlu saya tegaskan, diantara yang menerima dan yang menolak, pemerintah akan mengambil kebijakan yang paling adil,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (3/7).
Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya juga terus mengkaji hasil dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) itu. Yakni mulai dari sisi perkembangan kebutuhan, melihat rekomendasi tahun sebelumnya ,dan mempertimbangkan inflasi. “Insyaallah pertengahan Juli ini akan kita keluarkan perubahan Permen 17 ini," kata Muhaimin.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group