Dasar Penghitungan Upah Minimum Segera Terbit
Selasa, 03 Juli 2012 – 20:19 WIB
Sebelumnya, Depenas telah memberikan rekomendasi bagi perubahan komponen KHL yang terdiri atas empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian/penambahan jenis, dan satu perubahan jenis kebutuhan KHL.
Baca Juga:
Empat penambahan jenis KHL adalah ikat pinggang, kaos kaki, deodorant dan seterika sedangkan delapan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari sajadah/mukenah/peci, celana panjang/rok/pakaian muslim, sarung/kain panjang, sewa kamar sederhana, kasur busa, bantal busa, bola Lampu Hemat Energi (LHE) dan listrik.
Satu perubahan jenis kebutuhan KHL adalah dari kompor minyak tanah 16 sumbu menggunakan minyak tanah menjadi kompor gas satu tungku beserta selang dan regulator, tabung gas 3 kilogram, gas elpiji dua tabung masing-masing 3 kilogram. (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan revisi Permenakertrans No.17/2005 yang memuat penghitungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Gerakan Sterilisasi Kucing, Pram Bakal Tambah Pusat Kesehatan Hewan Gratis
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional