Dasco Beri Janji, RUU Pilkada Tidak Bakal Disahkan Sebelum Pendaftaran Kandidat

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak bakal disahkan menjadi peraturan resmi, sebelum masa pendaftaran kandidat kontestasi pada 27 Agustus 2024.
"Kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Ketua Harian Gerindra itu mengatakan pendaftaran kontestasi politik tahun ini, akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pilkada tak disahkan.
"RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK," kata Dasco.
Toh, kata dia, kompleksitas masalah bakal muncul apabila DPR memaksakan pengesahan RUU Pilkada sebelum pendaftaran kandidat.
"Nah, kami membayangkan betapa kompleksnya masalah yang akan timbul pada pilkada yang pendaftarannya sudah sangat singkat ini, ketika kemudian itu diberlakukan," ujar Dasco.
Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia itu membantah RUU Pilkada batal disahkan karena tekanan massa.
Sebab, katanya, Rapat Paripurna yang membatalkan RUU Pilkada dilakukan sebelum massa berdemonstrasi ke DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap sebuah janji soal Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Apa itu?
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Haidar Alwi Apresiasi Kesigapan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif
- Versi Dasco, Pembahasan RUU TNI Tidak Dikebut & Bersifat Terbuka
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama