Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuai ketidakpercayaan neziten, setelah politikus fraksi Gerindra itu mengungkap soal urusan pendaftaran pilkada mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu tertuang saat Dasco menuliskan twit pada Kamis (22/8), batalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Pengesahan RUU Pilkada yang direncanakan hari ini pada 22 Agustus, batal dilaksanakan," kata Ketua Harian Gerindra itu, Kamis.
Dari situ, kata Dasco, pendaftaran pilkada serentak 2024 akan mengacu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat Partai Buruh dan Gelora.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku, ialah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," katanya.
Seorang netizen di X dengan akun @kenapagituyakk meragukan pernyataan yang disampaikan Dasco.
"Mosi tidak percaya sebelum ada hitam di atas putih," kata netizen tersebut membalas pernyataan Dasco.
Netizen lain dengan akun @dr_winnunez juga mengungkapkan keraguan dari pernyataan Dasco soal pendaftaran kandidat di pilkada serentak 2024.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap soal acuan kandidat mendaftar pilkada 2024, tetapi netizen bereaksi tidak percaya.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Gus Miftah Mundur, Dasco Ingatkan Para Pejabat Lain
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!