Dasco: Penimbun Obat Covid-19 Dapat Dihukum Berat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pelaku penimbun obat Covid-19 dapat dihukum berat sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 yang ancamannya sepuluh tahun penjara," kata Dasco di Jakarta, Minggu (4/7).
Politikus Gerindra itu mengatakan para penimbun obat Covid-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan memperparah keadaan.
Menurut dia, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani menimbun obat-obatan untuk Covid-19.
"Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan karena hanya untuk mencari keuntungan finansial semata, tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19," ucap Dasco.
Oleh karena itu, ketua harian DPP Partai Gerindra tersebut meminta kepolisian segera bertindak untuk menangkap siapa pun yang terlibat penimbunan obat Covid-19. Apalagi di masa PPKM darurat sekarang ini.
Dasco juga mengimbau masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang menimbun obat Covid-19. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepolisian menangkap pelaku penimbun obat Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia