Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit

Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: source for jpnn

Menurut Dasco, draf revisi menyatakan usia pensiun prajurit bervariatif antara 55 sampai 62 tahun yang disesuaikan pangkat.

"Ada kenaikan batas usia pensiun, yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," ujar legislator Gerindra itu.

Dasco juga menyebut perubahan dalam UU TNI termuat dalam Pasal 47 berkaitan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif.

Legislator Dapil III Banten itu mengatakan tadinya hanya sepuluh kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif. Belakangan, ketentuan berubah menjadi 15 lembaga.

Dasco menyebut penambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif menyesuaikan undang-undang lembaga lain.

Misalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuat struktur Jaksa Agung Pidana Militer yang pejabatnya ditempati unsur prajurit aktif. 

"Kejaksaan Agung misalnya, karena ada di situ Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini (RUU TNI, red) kami masukkan," kata Dasco. (ast/jpnn)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebut RUU TNI membahas tiga hal, yakni kedudukan instansi militer, usia pensiun, dan penempatan prajurit aktif.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News