Data 100 Ribu Guru Honorer yang Lulus PPPK 2021 Tahap I Harus Dikunci
jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI meminta pemerintah mengunci daftar nama 100 ribu guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK 2021 menyusul penundaan pengumuman kelulusan.
Anggota Komisi X DPR Putra Nababan mengingatkan jangan sampai mereka yang sudah dipastikan lulus, tersingkirkan begitu ada kebijakan baru mengenai afirmasi tambahan bagi peserta tes PPPK Guru 2021.
"Saya meminta Mas Nadiem untuk mengunci data yang sudah lulus tahap I ini. Jangan sampai datanya kemasukan angin lantaran ada penambahan afirmasi," kata Putra Nababan saat rapat kerja bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kamis (23/9).
Permintaan serupa disampaikan Elnino M Husein Mohi. Politikus Gerindra itu menyatakan nama-nama guru honorer yang sudah siap diangkat PPPK 2021 itu jangan sampai tergeser karena adanya tambahan afirmasi.
Sebab, peningkatan afirmasi yang diinginkan Komisi X sejatinya untuk menyelamatkan guru-guru honorer yang tidak memenuhi passing grade meski sebelumnya sudah ditambahkan afirmasi.
"Jangan karena ditambahkan afirmasi, kemudian nilainya bisa melampaui 100 ribu guru itu. Lantas 100 ribu guru itu ada yang malah berubah menjadi tidak lulus," ucap mantan jurnalis di Gorontalo itu.
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf juga meminta hal serupa. Dia mengingatkan pemerintah untuk menyelamatkan seluruh guru honorer peserta tes PPPK 2021 tahap I.
Dia mengatakan bagi yang sudah lulus lebih dulu namanya diamankan (dikunci) agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer.
Komisi X DPR RI meminta pemerintah mengunci data 100 ribu guru honorer yang lulus PPPK 2021 tahap I.
- Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor
- Mendikdasmen: Tahun Ini, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Sertifikasi, Langsung ke Rekening
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu
- Gaji PPPK Paruh Waktu Maksimal Rp350 Ribu per Bulan, Oh