Data 279 Juta Penduduk Bocor, Fachrul Razi Dorong RUU PDP Disahkan

Bila tidak dijaga, lanjut dia, maka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu.
Setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses.
Fachrul Razi menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) .
"Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan," jelasnya.
Di menambahkan setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyusun aturan internal PDP sebagai bentuk tindakan pencegahan.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kegagalan PDP yang dikelola.
Perolehan dan pengumpulan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik wajib berdasarkan persetujuan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendorong pengesahan RUU PDP menjadi UU, pascakasus dugaan bocornya data 279 juta penduduk Indonesia.
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh