Data 279 Juta Penduduk Bocor, Fachrul Razi Dorong RUU PDP Disahkan
Bila tidak dijaga, lanjut dia, maka dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu.
Setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses.
Fachrul Razi menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) .
"Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan," jelasnya.
Di menambahkan setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyusun aturan internal PDP sebagai bentuk tindakan pencegahan.
Hal ini untuk menghindari terjadinya kegagalan PDP yang dikelola.
Perolehan dan pengumpulan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik wajib berdasarkan persetujuan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendorong pengesahan RUU PDP menjadi UU, pascakasus dugaan bocornya data 279 juta penduduk Indonesia.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Senator Filep Wamafma Mengapresiasi Kemendikbud Tetap Jalankan Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah