Data Bappenas Dipastikan Milik Publik

Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh informasi yang ada di badan publik seperti Bappenas pada dasarnya milik publik. Dengan begitu, kata Ismail, tidak ada lagi informasi yang perlu ditutupi tanpa alasan yang jelas.

"Seluruh informasi di badan-badan publik seperti Bappenas pada dasarnya milik publik. Yang perlu diatur saat ini adalah perlu dibuat kategorisasi informasi yang bisa dipublikasi dan yang belum bisa dipublikasikan,” tegas Ismail Cawidu, dalam seminar bertema “Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang KIP dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian PPN/Bappenas” di gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (6/10).

Selain mempertimbangkan dari sisi waktu dan kategori informasi yang bisa dan belum dipublisir, Ismail juga menekan perlunya definisi dan pengertian tentang tata cara meminta informasi. "Ini harus segera diluruskan agar badan-badan publik terhindar dari dakwaan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Infprmasi Publik (KIP)," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Slamet Seno Adji, mengatakan saat ini Indonesia termasuk dalam 85 negara-negara di dunia yang telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada warganya untuk memperoleh akses informasi publik.

JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News