Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:46 WIB
JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh informasi yang ada di badan publik seperti Bappenas pada dasarnya milik publik. Dengan begitu, kata Ismail, tidak ada lagi informasi yang perlu ditutupi tanpa alasan yang jelas. Di tempat yang sama, Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas, Slamet Seno Adji, mengatakan saat ini Indonesia termasuk dalam 85 negara-negara di dunia yang telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada warganya untuk memperoleh akses informasi publik.
"Seluruh informasi di badan-badan publik seperti Bappenas pada dasarnya milik publik. Yang perlu diatur saat ini adalah perlu dibuat kategorisasi informasi yang bisa dipublikasi dan yang belum bisa dipublikasikan,” tegas Ismail Cawidu, dalam seminar bertema “Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang KIP dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kementerian PPN/Bappenas” di gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (6/10).
Baca Juga:
Selain mempertimbangkan dari sisi waktu dan kategori informasi yang bisa dan belum dipublisir, Ismail juga menekan perlunya definisi dan pengertian tentang tata cara meminta informasi. "Ini harus segera diluruskan agar badan-badan publik terhindar dari dakwaan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Infprmasi Publik (KIP)," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik