Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:46 WIB

Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
“Sejak Undang-Undang Nomor 14/2008 diberlakukan, yaitu Mei 2010, Kementerian PPN/Bappenas telah membuat kajian awal terkait implementasinya, dan telah membuat klasifikasi informasi sesuai kategorinya,” kata Slamet.
Baca Juga:
Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, saat ini Kementerian PPN/Bappenas telah dan terus menghimpun informasi, dokumentasi, serta membangun infrastruktur yang dibutuhkan.
Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas, Maruhum Batubara, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut, mengatakan UU Nomor 14/2008 mengamanatkan terbentuknya pejabat pembuat informasi dan dokumentasi serta adanya klasifikasi data yang wajib dipublikasi dan tidak bisa dipublikasikan.
“Di Kementerian PPN/Bappenas, Menteri/Wakil Menteri sebagai pengarah, Eselon I sebagai tim pertimbangan pelayanan informasi, dan Biro Humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ungkap Maruhum.(fas/jpnn)
JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump