Data Bappenas Dipastikan Milik Publik

Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
Data Bappenas Dipastikan Milik Publik
“Sejak Undang-Undang  Nomor 14/2008 diberlakukan, yaitu Mei 2010, Kementerian PPN/Bappenas telah membuat kajian awal terkait implementasinya, dan telah membuat klasifikasi informasi sesuai kategorinya,” kata Slamet.

Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, saat ini Kementerian PPN/Bappenas telah dan terus menghimpun informasi, dokumentasi, serta membangun infrastruktur yang dibutuhkan.

Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian PPN/Bappenas, Maruhum Batubara, yang juga menjadi pembicara dalam seminar tersebut, mengatakan UU Nomor 14/2008 mengamanatkan terbentuknya pejabat pembuat informasi dan dokumentasi serta adanya klasifikasi data yang wajib dipublikasi dan tidak bisa dipublikasikan.

“Di Kementerian PPN/Bappenas, Menteri/Wakil Menteri sebagai pengarah, Eselon I sebagai tim pertimbangan pelayanan informasi, dan Biro Humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ungkap Maruhum.(fas/jpnn)

JAKARTA -Sekretaris Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian dan Informatika Republik Indonesia, Ismail Cawidu, menegaskan seluruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News