Data BKN Diduga Bocor, Kemenkominfo: Lagi Ditelusuri
Kali ini yang menjadi korban peretasan adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Temuan ini berawal dari sebuah postingan dari peretas dengan nama anonim TopiAx di Breachforums pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024," kata Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Dr. Pratama Persadha ketika dikonfirmasi di Semarang, Minggu (11/8) pagi.
Pada unggahannya, kata dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini, peretas mengeklaim mendapatkan data dari BKN sejumlah 4.759.218 baris yang berisi sangat banyak data, di antaranya nama, tempat lahir, tanggal lahir, gelar, tanggal CPNS, tanggal PNS, NIP, nomor SK CPNS, dan nomor SK PNS.
Data lainnya, yakni golongan, jabatan, instansi, alamat, nomor identitas, nomor HP, surel (email), pendidikan, jurusan, dan tahun lulus.
Selain data tersebut, masih banyak lagi data lainnya, baik yang berupa cleartext (informasi yang disimpan atau dikirim dalam bentuk yang tidak terenkripsi) maupun text yang sudah diproses dengan metode kriptografi.
Pada postingan tersebut, lanjut Pratama, peretas yang sudah bergabung dalam forum yang biasa untuk jual beli hasil peretasan tersebut menawarkan seluruh data tersebut sebesar 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp160 juta).
Pakar keamanan siber ini mengungkapkan bahwa peretas juga membagikan sampel data berisi 128 ASN yang berasal dari berbagai instansi di Aceh.
Mengenai hal ini, CISSReC sudah melakukan verifikasi secara random terhadap 13 ASN yang namanya tercantum dalam sampel data tersebut melalui WhatsApp.
Kemenkominfo mengatakan saat ini tengah melakukan investigasi dugaan kebocoran data milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- Nana Sudjana Dianugerahi Kartika Pamong Praja Madya karena Berhasil Memberdayakan Praja IPDN
- Dirjen Aptika Ungkap Dahsyatnya Dampak Judi Online, Waspadalah!
- 6 Pasal PPPK Paruh Waktu di RPP Manajemen ASN, Tinggal Disahkan Pemerintah