Data BRI Life Diretas dan Dijual di Internet, Pratama: Perlu Dilakukan Forensik Digital

“Tentu kita tidak ingin kejadian ini berulang, karena itu UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) sangat diperlukan kehadirannya, asalkan mempunyai pasal yang benar-benar kuat dan bertujuan mengamankan data masyarakat,” kata dia.
Menurut Pratama, sebaiknya penguatan sistem dan sumber daya manusia harus ditingkatkan, adopsi teknologi utamanya untuk pengamanan data juga perlu dilakukan.
Dia menuturkan Indonesia sendiri masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah. Yang terpenting dibutuhkan UU PDP yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa.
Menurutnya, ini menjadi faktor utama, banyak peretasan besar di tanah air yang menyasar pencurian data pribadi.
“Kebocoran data di Indonesia sudah kritis seperti ini seharusnya pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk mengegolkan UU PDP. Tanpa UU PDP yang kuat, para pengelola data pribadi baik lembaga negara maupun swasta tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban lebih jauh dan tidak akan bisa memaksa mereka untuk meningkatkan teknologi, SDM dan keamanan sistem informasinya,” jelasnya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan data BRI Life diretas dan dijual di internet. Menurut dia, perlu dilakukan forensik digital untuk mengusut persoalan ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- BRI Life Beri Perlindungan Double Care untuk Ribuan Pemudik
- BRI Life Salurkan Bantuan kepada Anak-anak Yatim Piatu
- BRI Life Catat Total APE Bancassurance Capai Rp 3,416 triliun
- Lewat Cara ini BRI Life Turut Berkontribusi Percepatan Pengentasan Stunting di Marunda
- Asuransi BRI Life Raih Penghargaaan Indonesia Best Digital Awards 2025
- Agung Podomoro Land Proteksi Karyawan Lewat Asuransi Kesehatan PGH dari BRI Life