Data Dimanipulasi, Sertifikasi Guru Diperketat
Sabtu, 26 November 2011 – 19:33 WIB

Data Dimanipulasi, Sertifikasi Guru Diperketat
Selain itu, ketatnya pelaksanaan sertifikasi guru ini juga terkait dengan masalah tunjangan profesi. Menurutnya, tidak adil jika semua guru mendapat besaran penghasilan yang sama. Padahal, guru yang sudah bersertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi. "Kan tidak adil kalau tunjangannya sama dengan yang belum sertifikasi," imbuhnya.
Selain itu, terkait dengan masalah distribusi guru, maka guru yang sudah tersertifikasi juga harus bersedia melakukan penugasan yang diterimanya, yakni ditugaskan di daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Distribusi guru ini tidak hanya antarsekolah saja, melainkan juga antar kabupaten/kota.
"Jika daerah tidak melakukan, dan guru tak bersedia, maka sudah ada sanksi. Nantinya, sanksi itu juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya," lanjutnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Proses pengajuan sertifikasi guru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda