Data Dimanipulasi, Sertifikasi Guru Diperketat
Sabtu, 26 November 2011 – 19:33 WIB
Selain itu, ketatnya pelaksanaan sertifikasi guru ini juga terkait dengan masalah tunjangan profesi. Menurutnya, tidak adil jika semua guru mendapat besaran penghasilan yang sama. Padahal, guru yang sudah bersertifikat berhak mendapatkan tunjangan profesi. "Kan tidak adil kalau tunjangannya sama dengan yang belum sertifikasi," imbuhnya.
Selain itu, terkait dengan masalah distribusi guru, maka guru yang sudah tersertifikasi juga harus bersedia melakukan penugasan yang diterimanya, yakni ditugaskan di daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Distribusi guru ini tidak hanya antarsekolah saja, melainkan juga antar kabupaten/kota.
"Jika daerah tidak melakukan, dan guru tak bersedia, maka sudah ada sanksi. Nantinya, sanksi itu juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya," lanjutnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Proses pengajuan sertifikasi guru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut