Data Honorer K1 di Atas 8 Maret tak Diproses
Kamis, 28 Maret 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menolak memproses data honorer kategori satu (K1) yang masuk di atas 8 Maret. Pasalnya, tenggat waktu untuk melengkapi data honorer K1 pada 8 Maret 2013 merupakan kesepatan bersama antara pemerintah dan DPR RI. "Kita sudah beri waktu cukup panjang. Kalau kemudian tidak dipergunakan sebaik-baiknya, yang salah siapa?," ujarnya.
"Memang ada setelah 8 Maret, banyak surat dari Pemda yang minta perpanjangan waktu. Hanya saja berdasarkan rapat dari tim pokja, diputuskan tidak memproses berkas yang masuk di atas tanggal 8 Maret. Sebab tenggat waktunya merupakan keputusan politis dengan DPR RI," tegas Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur KemenPAN-RB kepada JPNN, Kamis (28/3).
Dijelaskannya, permintaan ke daerah untuk melengkapi data honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK) lantaran banyak keluhan honorer. Pasalnya, setelah penyerahan formasi kepada 49 ribu honorer K1, ada honorer yang tadinya dinyatakan memenuhi kriteria (MK) malah menjadi TMK. Itu sebabnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer menyampaikan pengaduan. Sedangkan daerah diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen bagi honorer yang kurang lengkap, terutama bukti transferan gajinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menolak memproses data honorer kategori satu (K1) yang
BERITA TERKAIT
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Program Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Anggaran Pribadi Prabowo
- Menu Makan Bergizi Gratis, Istana: Susu Tak Wajib Tiap Hari
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Wahyu Setiawan Akui Tak Terima Uang dari Sekjen PDIP