Data Honorer K1 di Atas 8 Maret tak Diproses
Kamis, 28 Maret 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menolak memproses data honorer kategori satu (K1) yang masuk di atas 8 Maret. Pasalnya, tenggat waktu untuk melengkapi data honorer K1 pada 8 Maret 2013 merupakan kesepatan bersama antara pemerintah dan DPR RI. "Kita sudah beri waktu cukup panjang. Kalau kemudian tidak dipergunakan sebaik-baiknya, yang salah siapa?," ujarnya.
"Memang ada setelah 8 Maret, banyak surat dari Pemda yang minta perpanjangan waktu. Hanya saja berdasarkan rapat dari tim pokja, diputuskan tidak memproses berkas yang masuk di atas tanggal 8 Maret. Sebab tenggat waktunya merupakan keputusan politis dengan DPR RI," tegas Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur KemenPAN-RB kepada JPNN, Kamis (28/3).
Dijelaskannya, permintaan ke daerah untuk melengkapi data honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK) lantaran banyak keluhan honorer. Pasalnya, setelah penyerahan formasi kepada 49 ribu honorer K1, ada honorer yang tadinya dinyatakan memenuhi kriteria (MK) malah menjadi TMK. Itu sebabnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer menyampaikan pengaduan. Sedangkan daerah diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen bagi honorer yang kurang lengkap, terutama bukti transferan gajinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menolak memproses data honorer kategori satu (K1) yang
BERITA TERKAIT
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya