Data Honorer K1 di Atas 8 Maret tak Diproses
Kamis, 28 Maret 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menolak memproses data honorer kategori satu (K1) yang masuk di atas 8 Maret. Pasalnya, tenggat waktu untuk melengkapi data honorer K1 pada 8 Maret 2013 merupakan kesepatan bersama antara pemerintah dan DPR RI. "Kita sudah beri waktu cukup panjang. Kalau kemudian tidak dipergunakan sebaik-baiknya, yang salah siapa?," ujarnya.
"Memang ada setelah 8 Maret, banyak surat dari Pemda yang minta perpanjangan waktu. Hanya saja berdasarkan rapat dari tim pokja, diputuskan tidak memproses berkas yang masuk di atas tanggal 8 Maret. Sebab tenggat waktunya merupakan keputusan politis dengan DPR RI," tegas Naftalina Sipayung, asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur KemenPAN-RB kepada JPNN, Kamis (28/3).
Dijelaskannya, permintaan ke daerah untuk melengkapi data honorer K1 yang tidak memenuhi kriteria (TMK) lantaran banyak keluhan honorer. Pasalnya, setelah penyerahan formasi kepada 49 ribu honorer K1, ada honorer yang tadinya dinyatakan memenuhi kriteria (MK) malah menjadi TMK. Itu sebabnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer menyampaikan pengaduan. Sedangkan daerah diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen bagi honorer yang kurang lengkap, terutama bukti transferan gajinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menolak memproses data honorer kategori satu (K1) yang
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella