Data Honorer K2 Kemenag Invalid, Pengumuman Kelulusan Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Masih banyaknya data honorer kategori dua (K2) hasil verifikasi dan validasi (verval) Kementerian Agama (Kemenag) yang invalid membuat panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS menunda pengumuman. Panselnas bahkan mengembalikan data hasil verval ke Kemenag.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman kepada JPNN di Jakarta, Sabtu mengatakan, data itu dikembalikan lagi ke Kemenag untuk ditelaah ulang. “Kemenag memang sudah memasukkan laporan verval-nya. Tapi setelah ditelaah Panselnas, sebagian data ada yang invalid, makanya diserahkan lagi untuk ditelaah," ungkapnya.
Herman menjelaskan, honorer K2 Kemenag yang mencapai 50 ribuan dan tersebar di 34 provinsi membutuhkan waktu verval yang cukup lama. Dari 50 ribuan honorer itu, lanjutnya, sebagian besar adalah guru madrasah.
Karenanya Panselnas meminta Kemenag memeriksa ulang data honoror K2 sebelum diumumkan. Herman menegaskan, perlu kehati-hatian dalam pengumuman itu.
"Data Kemenag paling banyak dibanding instansi lain. Panselnas harus hati-hati, karena khawatirnya akan ada sisipan honorer bodong lagi," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan di Sumedang itu menambahkan, Panselnas hanya berharap kerjasama dari Kemenag. Semakin cepat data verval diserahkan, maka lebih cepat pula pengumumannya. "Kita targetkan bulan ini sudah diumumkan. Masyarakat sabar saja," tandas Herman. (esy/jpnn)
JAKARTA - Masih banyaknya data honorer kategori dua (K2) hasil verifikasi dan validasi (verval) Kementerian Agama (Kemenag) yang invalid membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Apresiasi MBG, Dinilai sebagai Keberpihakan pada Hak Dasar dan Masa Depan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta