Data Honorer Sudah Dikunci, Siap-siap jadi ASN Jenis Baru, Gaji di Bawah PPPK

Data Honorer Sudah Dikunci, Siap-siap jadi ASN Jenis Baru, Gaji di Bawah PPPK
Beredar bocoran DIM RUU ASN, honorer bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat tidak akan ada PHK dan tidak akan ada pengurangan pendapatan honorer dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.

Dipaparkan, awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 orang.

Namun, begitu dilakukan pendataan ternyata ada 2,3 juta honorer dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

“Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alex Denni.

Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian alias PHK.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” cetusnya.

Alex mengatakan, beragam opsi penyelesaian masalah honorer akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dibahas.

“Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” ujarnya.

KemenPAN-RB memastikan sudah mengunci data honorer atau non-ASN. Siap-siap saja diangkat menjadi ASN jenis baru, yakni PPPK Paruh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News