Data Honorer Sudah Diserahkan ke Kemenpan-RB

Data Honorer Sudah Diserahkan ke Kemenpan-RB
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Regulasi pengangkatan pegawai honor menjadi PNS menunggu revisi UU Aparatur Sipil Negara dan PP. Mudah-mudahan segera dibahas pemerintah pusat dan DPR,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, kemarin (7/2).

Sumarsono juga mengapresiasi pegawai honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta karena lebih memilih berdialog ketimbang menggelar unjuk rasa. ”Tanpa demonstrasi, aspirasi pegawai honor siap didengar,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto menegaskan, Dinas Pendidikan selalu memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Itu terbukti dengan kenaikkan UMP guru honorer.

"Kami selalu berbuat sebaik-baiknya terhadap guru honorer," tandasnya.

Terkait revisi UU, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan, akan berkomitmen menyelesaikan revisi UU ASN bersama Kemenpan dalam waktu dekat.

"Diperkirakan awal bulan Maret pembahasan RUU ASN siap digelar dan diselesaikan pada tahun 2017 sebagai payung hukumnya,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mendata semua pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, pihaknya sudah melaporkan data pegawai honorer tersebut ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Pengamat pendidikan yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta, Musni Umar mengaku prihatin dengan nasib ribuan guru honorer di Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News