Data Kacau, Pengucuran Mampet

Uang Sudah Di Daerah, TPP Belum Bisa Dicairkan

Data Kacau, Pengucuran Mampet
Data Kacau, Pengucuran Mampet
JAKARTA - Harapan para guru untuk segera menikmati rapelan trimester pertama tunjangan profesi pendidik (TPP) sepertinya harus ditahan. Meskipun uang rapelan itu sudah ada di pemkot atau pemkab, ternyata masih belum bisa dicairkan. Kekacauan data penerima membuat pencairan sementara mampet.

Pemerintah sudah menetapkan, pencairan TPP dilakukan dengan cara dirapel tiga bulan sekali. Sehingga, dalam setahun para guru yang lolos sertifikasi berhak menerima TPP sebanyak empat kali. Khusus untuk guru PNS, nominal bulanan TPP setara dengan gaji pokok yang mereka dapatkan. Sedangkan untuk guru non-PNS, besaran TPP diputuskan Rp 1,5 juta per bulan per orang.

Kabar penyebab terhambatnya pengucuran TPP ini sempat simpang siur. Kabar pertama muncul dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menuturkan, sudah mengecek di sejumlah daerah memang benar jika uang TPP sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sulistyo mendapatkan informasi jika pencairan untuk guru SD dan SMP cukup seret. "Yang membuat pemda belum juga mencairkan, karena SK dari Dirjen Dikdas Kemendikbud belum keluar," tandas pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.

JAKARTA - Harapan para guru untuk segera menikmati rapelan trimester pertama tunjangan profesi pendidik (TPP) sepertinya harus ditahan. Meskipun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News