Data Kacau, Pengucuran Mampet

Uang Sudah Di Daerah, TPP Belum Bisa Dicairkan

Data Kacau, Pengucuran Mampet
Data Kacau, Pengucuran Mampet
Dia menerangkan, untuk pencairan TPP guru SD-SMP dan sederajat harus lebih dulu didasari SK dari Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud. Sedangkan untuk TPP guru SMA dan sederajat wajib didasari Sk dari Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Dirjen Dikdas Kemendikbud Suyanto menuturkan tidak benar jika SK untuk legalitas pengucuran TPP itu belum dia buat. "SK itu sudah saya terbitkan. Satu SK untuk satu nama guru penerima TPP," katanya.

Mantan rektor UNY itu mencoba meluruskan keadaan yang terjadi di lapangan sehingga membuat pencairan TPP masih mampet. Suyanto menjelaskan, ternyata SK yang sudah dia teken itu di tolak oleh pemerintah daerah dalam hal ini pemkab atau pemkot. Tidak tanggung-tanggung, SK pencairan TPP yang ditolak pemkab atau pemkot itu mencapai sekitar 70 persen. "Ujung dari penolakan itu, daerah minta ada verifikasi ulang," tandasnya.

Suyanto menuturkan, banyak sekali penyebab munculnya penolakan dari pemkab atau pemkot itu. Diantaranya adalah, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak pemkab atau pemkot, guru yang sudah ada SK-nya itu ternyata tidak layak menerima TPP. Penyebabnya antara lain guru yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar 24 jam pelajaran per pekan atau juga karena terjadi perubahan nama.

JAKARTA - Harapan para guru untuk segera menikmati rapelan trimester pertama tunjangan profesi pendidik (TPP) sepertinya harus ditahan. Meskipun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News