Data Kemnaker, Penempatan Pekerja Migran Menurun hingga 40,8 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Hal itu terjadi karena merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, terutama yang menjadi tujuan penempatan PMI.
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana mengatakan, penempatan PMI pada 2020 hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan 2019.
Karena itu, penempatan PMI di masa pandemi dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ketat. "Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Eva di Jakarta, Selasa (9/3).
Guna mendukung penempatan PMI di masa pandemi ini, Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," tegas Eva.
Pertimbangan dalam proses penempatan PMI selama pandemi tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
Kemudian, mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah