Data Kemnaker, Penempatan Pekerja Migran Menurun hingga 40,8 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Hal itu terjadi karena merebaknya pandemi COVID-19 di berbagai negara, terutama yang menjadi tujuan penempatan PMI.
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana mengatakan, penempatan PMI pada 2020 hanya sebesar 113.173 orang atau menurun sekitar 40,8 persen dari jumlah penempatan 2019.
Karena itu, penempatan PMI di masa pandemi dilakukan sesuai protokol kesehatan yang ketat. "Penempatan PMI wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Eva di Jakarta, Selasa (9/3).
Guna mendukung penempatan PMI di masa pandemi ini, Kemnaker juga telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri," tegas Eva.
Pertimbangan dalam proses penempatan PMI selama pandemi tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
Kemudian, mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya