Data Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus Polisi
jpnn.com, PADANG - Data kendaraan yang tak bayar pajak selama dua tahun mulai dihapus oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar) dari sistem registrasi di kepolisian dan pemerintah daerah.
"Sejak peluncuran Program Triple Untung, kami mulai melakukan penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak lebih dari dua tahun," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Hilman Wijaya di Padang, Sabtu (11/3).
Dia menjelaskan di Sumbar saat ini tercatat ada 1,16 juta unit kendaraan bermotor mati pajak sehingga datanya dapat dihapus dari sistem.
Penghapusan itu dilakukan pada data yang tercatat di Ditlantas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maupun Jasa Raharja.
Hilman menyebut penghapusan itu diatur dalam Pasal 74 Ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sesuai regulasi, penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemda.
"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," tegasnya.
Polda Sumbar mulai menghapus data kendaraan tak bayatr pajak 2 tahun dari sistem di kepolisian dan pemda. Begini dampaknya.
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana