Data Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus Polisi

Data Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Sabtu. (ANTARA/HO Rico)

"Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan," kata dia.(antara/jpnn)

Polda Sumbar mulai menghapus data kendaraan tak bayatr pajak 2 tahun dari sistem di kepolisian dan pemda. Begini dampaknya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News