Data Kepegawaian Masih Amburadul, DPR Perbauki UU ASN
jpnn.com - JAKARTA - DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipili Negara (ASN). Salah stau tujuannya adalah membenahi data kepegawaian di Indonesia.
"Bagaimana bisa menyelesaikan masalah kepegawaian di Indonesia kalau datanya kacau balau. Antara instansi satu dan lainnya berbeda, padahal semuanya mengurus kepegawaian," kata Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo kepada JPNN, Rabu (2/11).
Data tentang PNS di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memang berbeda-beda. Itu sebabnya, salah satu target kerja Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah membenahi data kepegawaian.
Arief menambahkan, fokus revisi UU ASN tidak hanya pada penuntasan masalah honorer kategori dua (K2), tapi juga data kepegawaian. Selama ini, daerah selalu mengaku kurang pegawainya, sementara pemerintah pusat menyebut jumlah PNS sudah berlebih.
"Begitu dilihat ternyata pusat maupun daerah menggunakan rujukan data berbeda. BKD menyatakan kurang, BKN dan KemenPAN-RB bilang berlebih," terangnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, amburadulnya data kepegawaian di Indonesia sudah terjadi puluhan tahun. Namun, kondisi itu tidak dibenahi karena masing-masing instansi punya ego sektoral.(esy/jpnn)
JAKARTA - DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipili Negara (ASN). Salah stau tujuannya adalah membenahi data kepegawaian di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera