Data Ketenagakerjaan dan Kependudukan Harus Terintegrasi
Sekjen Hery menegaskan pemanfaatan data kependudukan cq. KTP Elektronik dalam layanan lingkup Kemnaker, melalui sinkronisasi, verifikasi dan validasi data ketenagakerjaan serta perencanaan program pembangunan ketenagakerjaan dengan menggunakan database kependudukan yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mempercepat dan mempermudah proses pelayanan bidang ketenagakerjaan.
Herry menjelaskan banyak sekali manfaat yang akan diterima oleh Pemerintah dan masyarakat dengan terintegrasinya data ketenagakerjaan dan data kependudukan melalui sistem informasi pelayanan publik bidang ketenagakerjaan di Kemnaker.
Manfaat tersebut diantaranya adalah :
1. Dapat memonitor keberadaan tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga dapat mengetahui asal tenaga kerja itu sendiri, bekerja dimana, dan berada dimana saat ini.
2. Akan menciptakan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran dan tepat guna, sehingga menjamin peningkatan kualitas kebijakan Pemerintah
3. Dapat memperbaiki alur koordinasi dan interoperabilitas data ketenagakerjaan antar instansi, sehingga dapat mewujudkan Satu Data Ketenagakerjaan Indonesia
4. Dapat mendukung pengawasan publik terhadap kinerja pelayanan ketenagakerjaan dan membantu mengurangi tindakan korupsi dengan memungkinkan adanya transparansi yang lebih besar.
5. Memberikan akses kepada masyarakat untuk menggunakan data ketenagakerjaan pada peningkatan pelayanan publik.
6. Memberikan peluang kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mengevaluasi dan berinovasi untuk peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri. Ia menjelaskan data kependudukan untuk semua keperluan adalah data yang bersumber dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri yang pemanfaatannya untuk pembangunan demokrasi dan kependudukan untuk pembangunan di bidang ketenagakerjaan.
“Integrasi data ini bermanfaat bagi seluruh proses ketenagakerjaan, baik pra (sebelum) kerja, pada saat kerja maupun paska kerja menyangkut data tenaga kerja pemegang KTP eL. Kita bisa hindari permasalahan TKI di Luar negeri, banyak terjadi pemalsuan identitas diri, pemalsuan umur yang berakibat terjadiya pekerja anak di bawah umur dan rawan terjadinya perdagangan orang,” kata Sekjen Hadi.
Sejalan dengan kerja sama itu, maka Kementerian Ketenagakerjaan diberikan hak untuk mengakses data kependudukan berbasis nomor induk kependudukan dengan adanya Penandatanganan nota kesepahaman antara dua kementerian ini.
“Perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dalam rangka penanggulangan pengangguran juga berdasarkan data individual yang berbasis KTP elektronik sehingga pemalsuan identitas mengakibatkan program penanggulangan pengangguran seperti padat karya, infrastuktur, tenaga kerja mandiri dan inkubasi bisnis banyak yang salah sasaran,” kata Hadi.(jpnn)
Jangan lagi mengulangi tradisi lama, perencanaan dan penganggaran banyak yang tidak tidak sinkron akibat data yang tidak terintegrasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai