Data KPU: 486 Petugas KPPS Meninggal Dunia dan yang Sakit 4.849 Selama Pemilu 2019

Data KPU: 486 Petugas KPPS Meninggal Dunia dan yang Sakit 4.849 Selama Pemilu 2019
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan jumlah petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama rangkaian Pilpres 2019. Data per Kamis (16/5) hingga pukul 10.00 WIB, jumlah petugas yang meninggal dunia mencapai 486.

"Data kami petugas KPPS yang wafat sebanyak 486 dan menderita sakit 4.849," ungkap Komisioner KPU Evi Novita Ginting ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

KPU, kata Evi, berkomitmen memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia. Hanya saja, KPU tengah melakukan verifikasi sosok ahli waris yang menerima santunan.

"Kalau seluruh administrasi sudah beres tentu kemudian akan di transfer melalui rekening," ucap Evi.

BACA JUGA: KPU Minta Kasus Ratusan Petugas KPPS Meninggal Tidak Dipolitisasi

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Menkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama rangkaian Pemilu 2019.

Besaran santunan itu diketahui setelah Menteri Keuangan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nomor S-316/MK.02/2019.

Kemenkeu membedakan empat jenis besaran santunan kepada petugas KPPS yang tertimpa musibah selama rangkaian Pemilu serentak 2019.

Kementerian Keuangan (Menkeu) telah menetapkan besaran santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah selama rangkaian Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News