Data Masyarakat Diduga Bocor, Bukti PDP di Indonesia Lemah
Indonesia, kata dia, masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah.
Menurut dia, yang terpenting dibutuhkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang isinya tegas dan ketat seperti di Eropa.
Dia menegaskan ini menjadi faktor utama, banyak peretasan besar di tanah air yang menyasar pencurian data pribadi.
“Prinsipnya, memang data pribadi ini menjadi incaran banyak orang.
Sangat berbahaya bila benar data ini bocor dari BPJS. Karena datanya
valid dan bisa digunakan sebagai bahan baku kejahatan digital terutama kejahatan perbankan. Dari data ini bisa digunakan pelaku kejahatan untuk membuat KTP palsu dan kemudian menjebol rekening korban,” imbuhnya.
Tentu semua tidak ingin kejadian ini berulang, karena itu UU PDP sangat diperlukan kehadirannya, asalkan mempunyai pasal yang benar-benar kuat dan bertujuan mengamankan data masyarakat. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pratama Persadha menegaskan dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan membuktikan lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
- UU PDP Resmi Berlaku, SakuraHR Connect Bahas Cara Melindungi Data Karyawan
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Lalamove Dukung Peningkatan Pemahaman Perlindungan Data Pribadi untuk Pengemudi
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Turis Australia Mengaku Data Mereka Bocor di Bandara Bali Akibat Gangguan Visa Elektronik