Data Nasabah Perbankan Bakal Dibuka demi Perpajakan
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu baru itu mulai diundangkan pada 8 Mei lalu.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, perppu itu sudah urgen. "Ini hal yang tidak bisa dihindarkan karena memang sudah menjadi kesepakatan dunia untuk keterbukaan akses perbankan bagi perpajakan," ujar Pramono di kompleks Istana Negara, Rabu (17/5).
Namun, Pramono enggan memberi penjelasan detail tentang perppu itu. Menurutnya, penjelasan rincinya akan disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sekarang Ibu Menteri (Sri Mulyani, red) ada di Jeddah. Kami sudah berkoordinasi yang pertama kali menyampaikan secara detail secara rinci adalah Bu Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangam, red),” jelas dia.
Untuk diketahui, Indonesia ikut dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan. Perjanjian itu mewajibkan Indonesia ikut dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) sehingga Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017.(fat/jpnn)
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis