Data Pegawai Badan Kesbangpol jadi PNS Pusat Tuntas Maret

Data Pegawai Badan Kesbangpol jadi PNS Pusat Tuntas Maret
Sosialisasi dan uji publik RPP tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Kota Malang, Selasa (26/1). Foto: Soetomo Samsu/JPNN

jpnn.com - MALANG – Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Budi Prasetyo menargetkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan pemerintahan umum sudah diteken presiden menjadi PP pada Maret 2016.

Dengan PP itu, Badan Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota akan beralih menjadi instansi vertikal. Konsekuensinya, para pegawai Badan Kesbangpol juga akan berubah menjadi PNS pusat.  Data jumlah pegawai yang akan dialihkan menjadi PNS pusat harus sudah klir paling lambat Maret. Ini penting karena menyangkut dana APBN yang harus disediakan untuk gaji pegawai pusat itu.

“Karena pembahasan RAPBN 2017 itu dilakukan April 2016. Data pengalihan pegawai jangan sampai lewat Maret. Jangan sampai muncul kegaduhan karena anggaran untuk gaji tidak siap. Di seluruh Indonesia, ada sekitar 19 ribu pegawai Badan Kesbangpol,” ujar Budi Prasetyo di sela-sela acara sosialisasi dan uji publik RPP tentang pelaksanaan pemerintahan umum di Kota Malang, Selasa (26/1).

Secara resmi, nantinya Badan Kesbangpol akan menjadi instansi vertikal di bawah kemendagri per 1 Januari 2017.

Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawain Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pengalihan status pegawai dimaksud terkait dengan data base kepegawaian di BKN. Karena itu, dia meminta seluruh kepala BKD kabupaten/kota menginventarisir data pegawai yang akan menjadi PNS pusat. Data diserahkan ke BKD provinsi, selanjutnya diserahkan ke BKN.

“Karena ini menyangkut anggaran untuk gaji, maka Maret masalah pengalihan pegawai harus sudah selesai, yang nantinya akan dibuatkan Peraturan Kepala BKN,” terangnya di tempat yang sama.

Sementara, Kabag Perundang-undangan Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharudin mengatakan, RPP yang tidak akan lama lagi disahkan menjadi PP itu sudah siap dioperasionalkan. PP ini merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda.

Bahtiar juga merespon para kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/kota yang hadir di acara tersebut, yang ingin agar eselon mereka tetap IIB tatkala mereka nanti sudah berstatus sebagai PNS.  Sedang Kepala Badan Kesbangpol provinsi tetap IIA. “Jadi eselon tetap seperti sekarang?” tanya birokrat bergelar doktor yang sekaligus memandu acara tersebut.

MALANG – Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Budi Prasetyo menargetkan, Rancangan Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News