Data Pelanggan Telekomunikasi di Australia akan Disimpan Dua Tahun
Undang-undang mengenai penyimpanan data telepon dan internet bagi seluruh pelanggan di Australia bisa membantu memberantas tindak kejahatan dan korupsi.
Demikian dikemukakan Komisi Independen Pemberantasan Korupsi (ICAC) di negara bagian New South Wales, Australia.
Pendapat ICAC ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap rancangan UU (RUU) Retensi Data yang saat ini sedang dibahas di parlemen Australia.
Jika lolos, UU ini akan mengharuskan semua perusahaan jasa telekomunikasi untuk menyimpan metadata yaitu seluruh aktivitas telepon dan internet pelanggan telekomunikasi di Australia.
"Kurangnya data telekomunikasi berpotensi menghambat penyelidikan dan penindakan kejahatan serius," kata Roy Waldon dari ICAC.
Dukungan bagi RUU ini juga telah disampaikan pihak kepolisian dan badan-badan intelijen Australia.
Namun kurangnya perincian aturan dalam RUU ini menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat bahwa nantinya data pelanggan bisa disalahgunakan untuk tujuan lain.
Professor George Williams dari University of New South Wales menyebutkan, RUU ini tidak secara spesifik mendefinisikan apa itu metadata.
Undang-undang mengenai penyimpanan data telepon dan internet bagi seluruh pelanggan di Australia bisa membantu memberantas tindak kejahatan dan korupsi.Demikian
- Kabar Australia: Pulau Kanguru Akan Jadi Rumah Bagi Koala
- Dunia Hari Ini: Pencarian Korban Tabrakan Pesawat dan Helikopter di AS Berlanjut
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas