Data Pemilih Cepat Diklarifikasi, Jangan Ribut Usai Pilkada
Jumat, 19 Februari 2010 – 05:50 WIB
Begitu pun mengenai kecurigaan Bawaslu mengenai pembuatan KTP massal dalam jumlah besar menjelang pilkada, kata Saut, tidak boleh serta merta dicurigai untuk kepentingan calon tertentu. Penerbitan KTP, katanya, selama penerimanya berhak dan memenuhi persyaratan, adalah sah-sah saja. Masalah KTP tidak perlu dirisaukan, lantaran basis pemilih tetap dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya menjadi DPT. "Kalau punya KTP tapi tidak terdaftar di DPS, ya bisa dicros ceck dong," ujarnya.
Baca Juga:
Saut mengimbau masyarakat yang merasa punya hak pilih tapi belum terdaftar, agar secara pro aktif melalui RT/RW masing-masing, mengingatkan bahwa dia belum terdaftar. "Jangan selesai pilkada baru ribut karena tidak terdaftar," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan klarifikasi
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu