Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK
Selasa, 20 September 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa, menyatakan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bukan dasar untuk mengambil keputusan dalam kasus pelanggaran kode etik anggota dewan. Sebab, data PPATK itu sifatnya hanya data pendukung saja. Namun ketika pemeriksaan masih berjalan, terkuaklah beberapa nama. BK kemudian memintakan data beberapa nama tersebut ke PPATK. "Selama pemeriksaan nanti berkembang lagi mungkin, nanti ada yang lain-lain juga, mungkin (untuk) anggota dewan lain yang kita mintakan," tegasnya.
"Kita tidak pakai itu (data PPATK) sebagai dasar pengambilan keputusan dari kasus yang kita tangani," kata Prakosa kepada pers di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/9).
Baca Juga:
Pernyataan Prakosa itu terkait dengan publikasi tentang adanya 21 transaksi mencurigakan di lingkup Badan Anggaran (Banggar) yang ditemukan PPATK. Menurut Prakosa, awalnya data itu diminta dari PPATK untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh BK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa, menyatakan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bukan
BERITA TERKAIT
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya