Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK

Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK
Data PPATK Bukan Dasar Pengambilan Keputusan di BK
Menurut dia, hal itu sebenarnya biasa-biasa saja. "Tapi ini bukan data pokok kita (BK) untuk mengambil keputusan, karena kita bukan lembaga penegak hukum," jelasnya.

Sehingga, kata dia lagi, data itu hanya dipakai sebagai pendukung untuk BK mengambil keputusan. "Kita ini lembaga penegak kode etik," tegas Prakosa.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, terdapat dua jenis penanganan kasus pelanggaran kode etik anggota DPR. Untuk kasus yang masuk ranah hukum proses di BK harus menunggu keputusan hukumnya.

"Kita tunggu itu, kalau sudah jadi terdakwa maka kita berhentikan sementara, tapi kalau sudah vonis dan memiliki kekuatan hukum tetap, kita lakukan pemberhentian tetap," katanya.

Sementara untuk kasus yang murni pelanggaran etik, akan langsung diproses di BK. "Kita tidak menangani kasus hukumnya, tapi dugaan pelanggaran etikanya," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa, menyatakan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News